Wartabelanegara. Com – Polewali Mandar
Hj. sumrah seorang Tokoh perempuan yang terus berjuang mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah lokasi miliknya di Sentral, kelurahan pekkabata, kabupaten polewali Mandar, Jum’at 16/5/2025
Tanah lokasi yang dibeli pada Tahun 1994 dari pabukkari iyena coma, dan di sertifikatkan pada Tahun 2004 dengan nama Hj. Sumra oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)menjadi bukti hak milik
Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan wartabelanegara saat menemui Hj. Sumra tanah lokasi tersebut masih dikuasai oleh pihak ahli waris Baco commo dengan dasar putusan kasasi perkara 52
“Saya ini mencari keadilan, tanah itu saya beli dan saya punya sertifikat yang lebih dulu terbit dan saya perna di gugat kembali oleh pihak baco commo di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dengan dasar putusan perkara 52 tetapi setelah proses pengadilan berjalan saya juga pemenangnya tidak sejengkalpun tanah baco commo tertera dalam putusan perkara 52 jadi tolong yang membaca putusan perkara 52 perlihatkan kalau ada tanah baco commo didalamnya, maka dari itu hasil dari PTUN Sertifikat lebih kuat dari pada putusan perkara 52 tapi kenapa saya selalu dihalangi saat mau menduduki tanah lokasi saya sendiri ditambah lagi pajaknya setiap tahun saya juga yang bayar “ Tegas Hj. sumrah
Hingga berita ini di terbitkan tanah lokasi tersebut masih dikuasai oleh pihak baco commo, namun langkah-langkah untuk mencari keadilan akan teris dilakukan dalam memperjuangkan hak miliknya dikarenakan dalam putusan perkara 52 Hj. Sumrah bukanlah pihak  dan berharap Pemerintah serta pihak-pihak terkait yang berwenang dapat membantu segera menuntaskan persoalan ini. Ungkapnya
#Uya,,