GMNI Kabupaten Garut Dampingi Korban Rudapaksa:Desak Keadilan Hukum dan Sosial

News38 Dilihat

 

Portal Warta Belanegara,14 April 2025 — Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dan mengguncang warga Kabupaten Garut, khususnya di wilayah Pakenjeng. Seorang anak perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri. Peristiwa memilukan ini menyulut kemarahan warga dan berbagai pihak, termasuk organisasi kemahasiswaan.

Hari ini, DPC GMNI Kabupaten Garut bersama Ketua DPC GMNI Pandi Irawan, sejumlah pengurus, dan saudara Erik—selaku keluarga korban sekaligus kader GMNI—melakukan pendampingan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pendampingan ini meliputi proses Pelaporan Awal Polisi (PAB) di Polres Garut, visum, serta pemeriksaan psikologis korban bersama keluarga lainnya.

Yang membuat kami sangat prihatin, tindakan bejat ini telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan saat ini korban tengah mengandung 8 bulan akibat rudapaksa tersebut. Lebih menyakitkan lagi, keluarga korban selama ini dibungkam dan ditekan agar tidak bersuara.

DPC GMNI Kabupaten Garut menyatakan sikap:

1. Mengecam keras segala bentuk Rudapaksa, terlebih terhadap anak dan perempuan.

2. Menuntut proses hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu.

3. Mendorong perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait untuk tidak tinggal diam, serta ikut bersuara dan memberikan dukungan nyata kepada korban dan keluarganya.

 

Pihak keluarga korban pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap besar kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Garut, untuk segera bertindak cepat dan menangkap pelaku yang saat ini diduga masih berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakenjeng.

BACA JUGA  J Travel Garut 3 Gelar Baksos Donor Darah,Puluhan Warga Antusias Berpartisipasi

“Kami sangat berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Garut,” Ujar Bung Erik.

“Kami sangat menentang segala bentuk rudapaksa, terlebih lagi jika itu dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah tiri. Ini bukan hanya melukai fisik dan mental korban, tapi juga menghancurkan masa depannya,” Tambah Bung Pandi (Ketua DPC GMNI Garut)

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak ruang-ruang yang seharusnya aman, justru menjadi tempat kekerasan tersembunyi. GMNI Garut akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan sepenuhnya.

(Taofik Hidayat)