GMNI Garut Serukan Serangan Balik terhadap Mafia Tanah: Audiensi Dorong Penuntasan Redistribusi, Bansos, dan Kekerasan Warga

Garut, 26 Agustus 2025 — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menggelar audiensi resmi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Garut yang turut dihadiri Inspektorat, Dinas Sosial, Camat Pakenjeng, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut. Audiensi ini menjadi momen penting bagi GMNI untuk menyuarakan perlawanan terhadap praktik mafia tanah—yang mereka sebut sebagai “setan-setan tanah”—dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang merugikan masyarakat kecil.

Sekretaris GMNI Garut, Lutffi Muchtar.D, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah tegas untuk menuntut kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari praktik kotor pertanahan.

> “Audiensi hari ini adalah serangan balik terhadap praktik kotor yang merampas hak rakyat, istilah yang kerap kami sebut sebagai ‘setan-setan tanah’. GMNI berdiri di depan untuk memastikan negara hadir melindungi warga, membersihkan layanan pertanahan dari pungli, dan menindak setiap penyimpangan sesuai hukum,” ujar Lutffi.

Koordinator Advokasi GMNI, Agung Syarifudin, menambahkan bahwa GMNI membawa tiga isu utama dalam audiensi ini:

1. Permasalahan PTSL/redistribusi tanah di Desa Jatiwangi.

2. Dugaan penyimpangan program bantuan sosial (PKH/BPNT) dan pengelolaan BUMDes.

3. Kekerasan terhadap warga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

> “Kami mendorong komitmen konkret dan tenggat waktu yang jelas agar masalah tidak berlarut,” tegas Agung.

Hasil Audiensi Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Aspirasi:

1. ATR/BPN Kabupaten Garut berkomitmen menyelesaikan program redistribusi tanah untuk 65 bidang di Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, dan akan melanjutkan program redistribusi lanjutan di wilayah Pakenjeng apabila anggaran tersedia.

2. Dugaan penyimpangan PKH dan BPNT saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Dinas Sosial Kabupaten Garut akan meningkatkan pengawasan terhadap pendamping program bantuan sosial tersebut.

3. Inspektorat menunggu kelengkapan data pengaduan masyarakat (dumas) sebagai dasar melakukan audit investigatif.

BACA JUGA  Kasatpol PP H.Basuki Eko S.H,.M.H Pimpin Apel Gabungan Pagi dalam Rangka Persiapan Penertiban PKL di jalan Merdeka

4. Polres Garut telah melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan perusakan. Apabila ditemukan unsur pidana, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Langkah Tindak Lanjut GMNI Garut:

Mengawal penyelesaian redistribusi 65 bidang tanah di Jatiwangi dan memantau progres teknis hingga 2026.

Mengirim dan melengkapi data dukung pengaduan masyarakat kepada Inspektorat untuk mempercepat proses audit.

Berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar pengawasan terhadap pendamping PKH/BPNT dilakukan secara nyata dan terukur.

Mengawal proses hukum terhadap dugaan kekerasan dan perusakan, hingga tuntas dan transparan.

Membuka Posko Pengaduan GMNI untuk warga yang mengalami:

Perampasan tanah

Penyimpangan PTSL

Intimidasi terkait redistribusi atau layanan publik lainnya

Layanan posko ini diberikan secara gratis dan rahasia.

Seruan GMNI Garut:
Kepada warga: Jangan takut melapor! Simpan bukti, catat kronologi kejadian, dan datang ke Posko GMNI.

Kepada instansi terkait: Jalankan komitmen, tegakkan disiplin pelayanan publik, dan pastikan proses berjalan transparan.

Kepada aparat penegak hukum: Tindak tegas setiap pelanggaran dan utamakan keadilan substantif.(Red)