GMNI Garut Lawan Perampasan Ruang Hidup di Puncak Guha

 

Portal warta bela negara Garut, 29 Juli 2025 – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menyatakan sikap tegas menolak praktik pengusiran warga di kawasan wisata Puncak Guha, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang. Kawasan tersebut secara hukum termasuk dalam wilayah cagar alam dan tanah sempadan pantai, namun belakangan dikuasai oknum dengan klaim sertifikat tanah.

Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi ruang hidup rakyat dan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan UU lingkungan hidup. GMNI menilai konflik ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan bagian dari pola sistemik perampasan ruang publik.

GMNI mendesak DPRD Garut segera menggelar audiensi terbuka dengan menghadirkan pihak terkait, seperti BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Pemerintah Desa Sinarjaya. Mereka juga mendorong penyelesaian yang transparan, berpihak pada rakyat, serta terbuka untuk pengawasan publik.

Selain itu, GMNI tengah mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi bersama jaringan gerakan rakyat, serta mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam mengawal kasus ini. “Tanah adalah hak rakyat, bukan komoditas,” tegas Pandi.

(RED)

BACA JUGA  Yudha Puja Turnawan,Anggota DPRD dari Fraksi PDIP,Sambangi Warga Sebelum Mulai Aktivitas di Kantor