Garut Gebrak Ekonomi Desa ! DPRDJabar Pimpin Sinergi Kuat Dengan Inpres no 9/2025 untuk Lahirkan Koprasi Merah Putih

News72 Dilihat

GARUT GEBRAK

Portal Warta Warta Bela Negara GARUT, JAWA BARAT – Kabupaten Garut mengambil langkah revolusioner dalam pemberdayaan ekonomi akar rumput! Di bawah komando progresif Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi II, Bapak Dede Kusdinar, sinergi epik antara legislatif dan perangkat serta masyarakat desa terjalin kuat pada Sabtu, 13 April 2025. Pertemuan bersejarah ini menghasilkan Berita Acara Bina Program Pra Koperasi Merah Putih, sebuah cetak biru untuk melahirkan Koperasi Merah Putih yang inovatif dan yang akan di buatkan percontohan di Desa desa Kecamatan Cilawu.

Menurut dede Momentum dahsyat inisiatif ini diperkuat oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres visioner dari Presiden Prabowo Subianto ini bukan sekadar instruksi, melainkan gelombang perubahan yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh nusantara, dan Garut dengan sigap mengambil posisi pelopor.

Musyawarah yang berlangsung dinamis ini menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UKM Bapak Asep Mulyana yang membawa perspektif kebijakan avant-garde dari tingkat provinsi. Advokat Koperasi Ciptakarya Pasundan Bapak Riza Algifari menyuntikkan pemahaman legal dan kelembagaan yang mutakhir. Semangat juang masyarakat terwakili oleh Ketua PPDI Kabupaten Garut Bapak Muslih Safaat dan perwakilan petani Bapak Darunawan, memastikan koperasi ini berakar pada kebutuhan riil. Sentuhan strategis dari Penasehat Hukum PPDI Kabupaten Garut Bapak Dadan Nugraha, S.H mengawal landasan hukum yang solid, Merajut Jaringan Regulasi Progresif untuk Koperasi Merah Putih, Koperasi Merah Putih di Garut tidak hanya bermodalkan semangat, tetapi juga fondasi regulasi yang progresif dan saling menguatkan yakni
– UU No. 25/1992: Landasan Filosofis yang Relevan yakni Undang-undang tentang Perkoperasian ini tetap menjadi inti filosofis, namun implementasinya akan diperkaya dengan pendekatan yang lebih modern dan adaptif.

BACA JUGA  Proyek Tanpa Papan Nama, Pelanggaran Demokrasi dan Regulasi Publik

– PP No. 7/2021: Katalis Pemberdayaan yang Inklusif yakni Peraturan Pemerintah ini akan menjadi booster bagi Koperasi Merah Putih, membuka akses pada kemudahan dan program pemberdayaan yang berorientasi pada kemajuan.

– Inpres No. 9/2025: Lompatan Kuantum Pemberdayaan Desa inilah energi utama yang mendorong percepatan dan memberikan visi besar bagi Koperasi Merah Putih sebagai agen perubahan di tingkat desa.

– Permendes (Antisipasi Terobosan Regulasi): Di bawah arahan Inpres, Permendes yang akan datang diprediksi akan menjadi panduan revolusioner untuk pembentukan koperasi di desa. Fokusnya adalah pada mekanisme yang efisien, pemanfaatan Dana Desa yang produktif, dan sinergi dengan BUMDes yang inovatif, menciptakan ekosistem ekonomi desa yang mandiri.

– Permenkop RI (Standarisasi Progresif dan Adaptif) yakni Kemenkop UKM diproyeksikan akan mengeluarkan Permenkop yang mentransformasi wajah koperasi. Standar kelembagaan yang fleksibel, tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan sentuhan teknologi, model bisnis yang berdaya saing, serta program pendampingan yang berkelanjutan akan menjadi ciri khas regulasi ini, Pungkasnya..

Menurut Dede, Agenda Aksi Progresif untuk Koperasi Merah Putih, Musyawarah ini menghasilkan agenda aksi yang berorientasi pada kemajuan:
– Cilawu: Laboratorium Inovasi Koperasi Desa desa : Pemilihan Cilawu bukan sekadar lokasi, melainkan tempat percontohan eksperimen untuk model koperasi desa yang unggul dan dapat direplikasi.

– Program yang Adaptif dan Berkelanjutan: Perencanaan program akan mengedepankan fleksibilitas dan keberlanjutan, mampu menjawab tantangan zaman dan memberdayakan anggota secara holistik.

– Sistem Operasional Digital dan Efisien: Pemanfaatan teknologi akan menjadi DNA Koperasi Merah Putih, menciptakan sistem operasional yang transparan, efisien, dan mudah diakses.

– Tata Kelola Partisipatif dan Akuntabel: Aturan dan hierarki akan dibangun dengan prinsip partisipasi aktif anggota dan akuntabilitas yang ketat, menciptakan organisasi yang demokratis dan terpercaya.

BACA JUGA 

– Peluncuran 23 April 2025: Momentum Transformasi: Acara peluncuran akan menjadi panggung perubahan, menandai dimulainya era baru koperasi desa yang berdaya dan berdampak. Kehadiran Bapak Dede Kusdinar akan menjadi simbol dukungan penuh dari legislatif.

– Monitoring dan Evaluasi Real-time untuk Pengembangan Agresif: Proses monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara real-time dengan memanfaatkan data, memungkinkan adaptasi cepat dan pengembangan program yang agresif menuju kemandirian ekonomi desa.

Bapak Dede Kusdinar menyatakan dengan optimisme membara bahwa Koperasi Merah Putih di Garut akan menjadi pionir gerakan koperasi modern di tingkat desa. Sinergi kuat dengan Inpres No. 9/2025 dan kerangka regulasi yang progresif akan melahirkan koperasi yang tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan anggota, tetapi juga menjadi kekuatan penggerak ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Garut siap menjadi inspirasi bagi Indonesia!

(Taofik Hidayat)