Dugaan Penyerobotan dan Jual Beli Tanah Wakaf YBHM,Polisi Siap mendindak Tegas.

Portal Warta Belanegara Garut 16 juni 2025.Kasus dugaan penyerobotan dan jual beli ilegal tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) kini menjadi sorotan tajam publik Garut. Selain menyangkut lahan yang bersifat sakral menurut hukum agama dan negara, kasus ini juga diduga melibatkan seorang pengusaha besar di Kabupaten Garut.

Seorang aktivis dari LBH KSN-KPK Jabar, Mohammad Ismet Natsir, telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kapolda Jawa Barat. Laporan tersebut meminta penyelidikan atas dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tidak lama kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Polres Garut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk ditindaklanjuti.

Tanah Wakaf, Warisan Umat yang Terjual?

Tanah seluas 1.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Otista No. 66, Tarogong Kaler, diketahui telah diwakafkan pada tahun 1976 oleh Raden Heli Hilman Rasyid kepada Kyai Wan Mamun Yusuf Abdul Khohar. Tanah ini diwakafkan untuk keperluan pendidikan Islam, pengajaran agama, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Namun kini, tanah tersebut diduga telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha bernama Tonny Kusmanto (alias Ko On’on / Tonny Yoma). Peralihan hak ini diduga dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan hukum positif maupun hukum agama.

Ismet sebagai pelapor mengacu pada dua rujukan hukum utama:

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 67 Ayat 1, yang menyebut bahwa:

> “Setiap orang yang menjual, menghibahkan, mewariskan, atau mengalihkan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.”

Hadis Shahih Bukhari dari Ibnu Umar R.A., sabda Nabi Muhammad SAW:

> “Pokok tanah wakaf jangan dijual, jangan dihibahkan, dan jangan diwariskan.”

BACA JUGA  Polsek Binuang Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Di Desa Batetangnga

Laporan Disertai Bukti Otentik

Ismet turut melampirkan dokumen wakaf tahun 1976, serta bukti perubahan nama pada sertifikat tanah, yang dianggap sebagai indikator kuat adanya pelanggaran hukum. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporannya secara hukum jika terbukti tidak benar sebuah sikap yang menunjukkan keseriusan dan integritasnya sebagai pelapor.

ISPP Turut Bersuara, Polda Jabar Tanggapi Serius

Dukungan terhadap laporan ini juga datang dari Wa Aceng Beton, Ketua Umum Ikatan Silaturahmi Pondok Pesantren (ISPP) Kabupaten Garut. Ia turut mengajukan aduan resmi ke Polda Jabar melalui surat bernomor 042/ISPP/V/2025, yang menuntut tindakan cepat atas dugaan semena-mena dalam proses jual beli tanah wakaf tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan surat pelimpahan bernomor B/2647/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimum ke Kasat Reskrim Polres Garut untuk segera memproses kasus ini.

Polres Diminta Tegas: Klarifikasi dan Proses Hukum

Dalam surat pelimpahan tersebut, disebutkan bahwa Kasat Reskrim Polres Garut diwajibkan mengundang Wa Aceng Beton untuk klarifikasi. Bila ditemukan unsur pidana dan bukti yang sah, kasus ini harus diproses sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Menurut Ismet:

> “Tanah wakaf bukan milik pribadi. Ia milik Allah, untuk umat. Jika sampai dijual, maka itu sama saja menghancurkan pondasi sosial keagamaan kita.”

Ismet menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset wakaf agar tidak menjadi objek spekulasi bisnis yang mengabaikan nilai-nilai sosial dan keagamaan.

Kasatreskrim: Kami Siap Tindaklanjuti

Menanggapi sorotan publik, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelimpahan kasus dari Polda Jabar secara profesional dan transparan.

> “Kami akan secepatnya menindaklanjuti yustisi pelimpahan dari Polda Jabar ke Polres Garut,” tegas AKP joko

BACA JUGA  Polres Garut Gelar Oprasi Razia Miras Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

Tuntutan Keadilan dari Masyarakat

Kini, masyarakat sipil, aktivis hukum, serta tokoh pesantren mendesak agar kasus ini tidak berhenti di meja klarifikasi semata. Mereka menginginkan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil semua pihak terkait dari pembeli, notaris, hingga pejabat pertanahan agar diproses secara hukum apabila terbukti bersalah.(Red)