DR H Rudy Gunawan SH, MH, MP Hadiri Hearing di DPRD Garut Sebagai Pakar Hukum dan Narasumber.

Portal Warta Bela Negara Garut 07 Agustus 2025.Dalam acara hearing yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Dr. H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. hadir sebagai pakar hukum dan narasumber untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Menurut Dr. Rudy Gunawan, dasar hukum Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Kabupaten Garut sendiri memang belum memiliki Perda yang mengatur secara khusus tentang bantuan hukum tersebut. Oleh karena itu, pembentukan Perda ini menjadi langkah lanjutan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum.

“Teknisnya, bantuan hukum ini akan diberikan kepada masyarakat miskin yang terkena kasus hukum, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD. Sebenarnya, di berbagai daerah hal seperti ini sudah ada. Meskipun tidak disebutkan langsung dalam KUHAP, namun regulasi terkait bantuan hukum ini tersebar di berbagai aturan lain,” jelas beliau.

Lebih lanjut, Dr. Rudy menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Garut sedang menyusun peta kebijakan terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dalam proses ini, beliau juga diminta menjadi salah satu narasumber untuk memberikan masukan dan pandangan hukum.

Jenis perkara yang dapat dibantu melalui program ini meliputi:

Perkara pidana

Perkara perdata

Perkara tata usaha negara

Namun, perlu adanya batasan kriteria masyarakat miskin yang dapat menerima bantuan hukum ini. Dr. Rudy juga menyarankan agar kasus-kasus tertentu, seperti illegal logging dan pertambangan ilegal (illegal mining), tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari perkara yang diakomodasi dalam bantuan hukum ini.

Rencana pelaksanaan program ini dijadwalkan akan mulai berjalan pada tahun ini, seiring dengan penyusunan regulasi dan kebijakan pendukung lainnya.(Red)

BACA JUGA  Saatnya Gerakan Nasional Memberantas "Serakahnomics" Mafia Pangan