Portal Warta BelaNegara garut 10 mei 2025.,Tingginya Masalah di Tubuh BUMD Jadi Alarm Lemahnya Fungsi Pengawasan
Garut, 10 Mei 2025 Merespon apa yang sudah menjadi keputusan KPM BUMD Kabupaten Garut khususnya PDAM, dimana sejak hari jumat adanya pencopotan tiga direksi. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa faktor yang tentunya dianggap tidak mampu mencapai targetan BUMD dan maraknya persoalan dalam pengelolaan BUMD di berbagai daerah telah menjadi sorotan serius. Permasalahan ini diduga kuat dipicu oleh kelalaian dan lemahnya peran Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan, serta adanya konflik kepentingan yang bertentangan dengan arah kebijakan dan kepentingan daerah.
Taopik Ropi Nugraha ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB), pencopotan direksi kami pun meminta kepada Kepala Pemerintah Daerah (KPM) selaku pemilik kekuasaan tertinggi dalam BUMD dan para pemilik saham untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dewan Pengawas di seluruh BUMD. Bila ditemukan bukti kelalaian, ketidaksesuaian integritas, atau konflik kepentingan yang merugikan perusahaan maupun daerah, maka tidak perlu ragu untuk segera mencopot mereka dari jabatannya.
“Sudah terlalu banyak BUMD yang tersandung masalah karena fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng kontrol justru tidak berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan. Evaluasi harus segera dilakukan dan bila perlu, dilakukan perombakan total,” tegas Taofik
Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya:
Pasal 56 yang menyebutkan bahwa Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BUMD oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Pasal 60 ayat (2) menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh KPM sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik, melakukan perbuatan merugikan BUMD, atau terdapat konflik kepentingan.
Dengan dasar regulasi yang jelas tersebut, KPM memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas dalam rangka menyelamatkan BUMD dari keterpurukan dan memastikan tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan akuntabel.(taufik hidayat)