Dadan Nugraha S.H: Praktisi Hukum,Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik Angkat Bicara,PDAM Bukan Sekedar Muatan Politik, Tetapi Tuntutan Perbaikan Tata Kelola.

Portal Warta Bela Negara Garut 16 Agustus 2025.Dadan Nugraha,SH Praktisi Hukum,Advokat dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah angkat bicara, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut, yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Garut, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat. Layanan air bersih, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, adalah bagian dari hak rakyat atas pengelolaan sumber daya alam yang harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam praktiknya, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan Perumda Tirta Intan Garut—mulai dari kebocoran jaringan distribusi, kualitas layanan yang rendah, hingga dugaan adanya maladministrasi dan inefisiensi tata kelola—sering kali dipersepsikan sekadar sebagai “muatan politik”. Padahal, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut merupakan tuntutan normatif untuk melakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh,tutur Dadan.

Landasan Hukum Pengelolaan Perumda Tirta Intan

Secara normatif, eksistensi dan tata kelola Perumda Tirta Intan Garut diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3)

Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Lampiran UU ini menetapkan bahwa penyediaan air bersih merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses air bersih bagi masyarakat melalui perangkat daerah atau BUMD.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

BACA JUGA  Pernyataan Galih Rahadian,Ketua Pengurus SBCSI Periode 2025

Pasal 6 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna kehidupan yang sehat dan bersih.

Pasal 7 mewajibkan negara menjamin hak rakyat atas air melalui penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bermutu, serta memperoleh laba.

Pasal 15–16 menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan efisiensi dalam tata kelola BUMD.

5. Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Bentuk Laporan BUMD

Mengatur kewajiban Perumda dalam penyusunan rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja tahunan, serta pelaporan keuangan dan kinerja secara terukur.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Pasal 2 menegaskan bahwa Perumda Tirta Intan bertujuan memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat secara adil dan merata.

Pasal 4 menekankan fungsi Perumda sebagai penyelenggara pelayanan publik sekaligus entitas ekonomi yang dikelola berdasarkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Pasal 38–41 mengatur mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawas yang harus dilakukan melalui seleksi berbasis kompetensi, bukan semata-mata pertimbangan politik.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Minum

Mempertegas peran Perumda Tirta Intan dalam menyediakan pelayanan dasar serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin aksesibilitas air minum.

Dadan Nugraha, SH menambahkan, Analisis Tata Kelola dan Permasalahan Hukum

Berdasarkan kerangka normatif di atas, terdapat sejumlah aspek hukum dan tata kelola yang harus menjadi fokus perbaikan:

BACA JUGA  Sosialisasi Koprasi Desa dan Persiapan Lomba HUT RI di Desa Mekarasih Malangbong

1. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN

Kewajiban Perumda menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh auditor independen sebagaimana diatur dalam PP 54/2017 dan Permendagri 118/2018 sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan keuangan.

2. SELEKSI DAN REKRUITMEN DEWAN PENGAWAS

Pasal 38 Perda 6/2017 mewajibkan adanya fit and proper test berbasis kompetensi. Namun dalam praktiknya, terdapat indikasi kuat bahwa mekanisme ini kerap dipengaruhi pertimbangan politik dan kedekatan personal.

3. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Banyaknya aduan pelanggan terkait kebocoran, gangguan pasokan, dan kualitas air menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Padahal, UU 17/2019 mewajibkan pemerintah menjamin hak rakyat atas air bersih.

4. POTENSI MALADMINISTRASI DAN TIPIKOR

Apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan keuangan daerah atau kerja sama yang merugikan Perumda, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

REKOMENDASI REFORMASI

Untuk memperbaiki tata kelola Perumda Tirta Intan Garut, diperlukan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang konkret, antara lain:

1. Audit Independen

Dilakukan secara berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor publik independen, dengan hasil yang dipublikasikan kepada masyarakat.

2. Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas yang Transparan

Melalui mekanisme fit and proper test berbasis kompetensi, sesuai amanat Perda 6/2017, dengan melibatkan panitia seleksi independen.

3. Penguatan Pengawasan DPRD dan Partisipasi Publik

DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi II wajib meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Perumda Tirta Intan, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

4. Modernisasi Sistem Distribusi dan Layanan

Menggunakan teknologi digital untuk sistem pencatatan, distribusi, dan pengaduan pelanggan guna mengurangi kebocoran teknis dan meningkatkan kualitas layanan.

BACA JUGA  Polsek Samarang Evakuasi Crane Terjun ke Jurang Akibat Rem Blong

5. Penegakan Hukum

Jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau maladministrasi, maka aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK) wajib bertindak sesuai prinsip equality before the law.

PENUTUP

Melihat Perumda Tirta Intan Garut hanya sebagai objek tarik-menarik politik adalah reduksionis dan menyesatkan. Sesuai amanat konstitusi, undang-undang, dan peraturan daerah, penyediaan air bersih adalah hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah daerah melalui BUMD.

Oleh karena itu, perbaikan tata kelola bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi mandat hukum dan moral. Reformasi Perumda Tirta Intan harus diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, demi mewujudkan pelayanan publik yang bermartabat dan memenuhi prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat.

DAFTAR PUSTAKA HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang RBA, RKA, dan Laporan BUMD.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perumda Tirta Intan.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Minum.Tutup Dadan. (Red)