Portal Warta BelaNegara.Garut, 17 Juli 2025 – Keterlambatan pengisian jabatan Eselon IV di Pemerintah Kabupaten Garut mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu suara tegas datang dari Dadan Nugraha, S.H., seorang Advokat, Konsultan Hukum, sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, yang menyatakan bahwa kondisi tersebut telah mengarah pada krisis eksistensi kelembagaan dan stagnasi birokrasi pemerintahan daerah.
> “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini sudah menjadi soal fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berisiko menghambat implementasi RPJMD sebagai mandat hukum daerah,” tegas Dadan.
Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan produk hukum daerah dalam bentuk Perda yang wajib dijalankan oleh seluruh perangkat daerah. Kekosongan jabatan Eselon IV, menurutnya, mencerminkan lemahnya eksekusi kebijakan serta berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.
Dadan juga menyerukan agar Bupati Garut sebagai pemegang otoritas eksekutif segera mengambil langkah korektif. Ia menyoroti pentingnya kesigapan kepala daerah dalam memastikan struktur organisasi tidak mengalami kevakuman jabatan.
> “Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, dampaknya bukan hanya pada pelayanan publik. Tetapi juga terhadap kepercayaan publik, efektivitas pengawasan, dan keberlangsungan sistem pemerintahan,” ujarnya.
Untuk memperkuat argumennya, Dadan merujuk pada sejumlah regulasi nasional yang relevan:
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Permendagri No. 2 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
– PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko
– UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2029
> “Permendagri bukan sekadar pedoman, tapi amanat normatif. Kekosongan jabatan struktural jelas menyalahi semangat birokrasi efisien dan responsif sesuai prinsip good governance,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan reformasi kelembagaan dan pengisian jabatan secara cepat dan akuntabel.
> “Kami mendorong agar Pemerintah Daerah segera melakukan reformasi struktural. Isi jabatan-jabatan yang kosong dan jalankan RPJMD sebagai tanggung jawab hukum dan moral kepada masyarakat Garut,” pungkasnya.(Red)