Portal Warta Bela Negara Garut, 5 Maret 2025 – Bidang Gakda (Gabungan Anggota Keamanan Daerah) melakukan razia terhadap rumah makan, warung makan, dan tempat usaha lainnya yang melanggar peraturan selama bulan suci Ramadhan. Sesuai maklumat yang telah disosialisasikan, seluruh tempat makan dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB, kecuali untuk layanan takeaway atau pengantaran.
Dalam operasi yang dilakukan hari ini, tim Gakda menutup salah satu rumah makan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, yang kedapatan buka pada siang hari. Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan aturan demi menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Kasatpol PP Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., membenarkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban selama Ramadhan. “Kami mengimbau semua pemilik usaha untuk mematuhi maklumat yang telah ditetapkan. Anggota kami terus melakukan patroli dan penindakan terhadap warung atau rumah makan yang melanggar ketentuan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menghormati keberagaman masyarakat. Pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan para pemilik usaha agar situasi tetap tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan.
(Taofik hidayat)