Bangkeudes di Kabupaten Garut Menjadi Sorotan Publik, Ade Sudrajat (Direktur GIPS) Menyayangkan Dugaan Praktik Potongan Bermodus Jasa Pengusung

Portal WartaBelaNegara. Garut 03 September 2025.Program pembangunan desa yang sejatinya menjadi tonggak dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kembali tercoreng dengan munculnya dugaan praktik curang dalam proses pencairan dan distribusi anggaran Bantuan Keuangan Desa (Bangkeudes) di Kabupaten Garut. Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan,Direkur (GIPS)Garut Index Perubahan Stategi, Ade Sudrajat, yang menyayangkan adanya dugaan permainan dalam bentuk potongan-potongan anggaran dengan dalih “jasa pengusung”.

Dalam pernyataannya kepada media, Ade Sudrajat mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari program Bangkeudes, yang semestinya murni digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

> “Kami sangat menyayangkan jika benar ada praktik-praktik pemotongan dana dengan alasan jasa pengusung. Ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana desa,” tegas Ade Sudrajat.

Menurut informasi yang beredar, beberapa kepala desa diduga “dipaksa” atau bahkan “diharuskan” memberikan sejumlah potongan dari dana Bangkedes kepada pihak tertentu sebagai bentuk “balas jasa” karena telah membantu mereka dalam proses pencalonan atau pengajuan program. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan hukum yang mengatur penggunaan dana desa.

Ade Sudrajat juga menegaskan bahwa Bangkeudes bukanlah milik segelintir elite atau kelompok tertentu, melainkan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan pembangunan desa secara merata dan berkeadilan. Karena itu, setiap rupiah dari dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

> “Bangkedes bukan alat politik atau balas budi. Ini uang rakyat, dan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata. Bila dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa ke depan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Warga Pataruman Diduga Dianiaya Paman,Korban Laporkqm ke Polsek Limbangan

GIPS, sebagai lembaga yang fokus pada kajian kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan adanya praktik-praktik penyimpangan ini.

> “Kami mendorong agar kasus ini diinvestigasi secara mendalam. Jangan hanya berhenti pada isu, tetapi harus ada langkah konkret dari penegak hukum agar ada efek jera,” pungkas Ade.

Kasus ini pun menyulut reaksi keras dari masyarakat sipil dan sejumlah aktivis di Garut. Banyak yang mempertanyakan kemana sebenarnya arah kebijakan dan pengawasan terhadap dana desa yang selama ini begitu besar dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Diketahui, Bangkeudes merupakan salah satu program yang sangat vital bagi pembangunan desa, dengan harapan agar desa bisa lebih mandiri dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun sayangnya, celah-celah dalam pelaksanaan program ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kini berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan desa, khususnya di Kabupaten Garut. Bukan hanya dari sisi regulasi dan pengawasan, tapi juga membangun integritas di level pemangku kepentingan desa hingga pihak pengusung kebijakan.

Jika tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa akan semakin menurun. Dan yang paling dirugikan tentu saja adalah masyarakat desa itu sendiri—yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah.(Red)