Portal Warta Bela Negara Garut, 21 Maret 2025 – Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, langkah ini akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak dan membantu meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Penghapusan denda dan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Ayi Suryana, Jumat (21/03/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang menunggak. Berdasarkan data, setiap tahun sekitar 6 juta dari total 17 juta wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Saat ini, hanya sekitar 11 juta wajib pajak yang membayar setiap tahunnya. Mudah-mudahan, dengan kebijakan ini, jumlah pembayar pajak bisa meningkat 2 hingga 3 juta orang,” harapnya.
Ayi Suryana juga menegaskan bahwa peningkatan kesadaran membayar pajak akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, DPRD Garut mendukung penuh kebijakan ini.
“Kami mendukung langkah ini agar ke depan jumlah penunggak pajak semakin sedikit. Kalau perlu, kita dorong kebijakan yang bisa benar-benar menekan angka tunggakan hingga nol. Gebrakan ini luar biasa dan berani demi peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pantauan di Kantor Samsat Bandung, Jalan Soekarno Hatta, menunjukkan lonjakan jumlah warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan mereka setelah Gubernur Jawa Barat menghapus denda serta pajak pokok tahun 2024 ke belakang.
(Taofik hidayat)