Aksi Warga Mempertanyakan Kinerja BPD Yang Seharusnya Menjadi Aspirasi Rakyat Namun Justru Dinilai Memposisikan Diri Dari Pihak Kepala Desa

Portal Warta Bela Negara Garut, 14 Agustus 2025 –
Kemarahan warga Desa Tegal Gede, Kabupaten Garut, memuncak pada Kamis siang (14/8/2025) ketika puluhan orang mendatangi balai desa. Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan kinerja Dewan Perwakilan Desa (BPD) yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Latar Belakang Konflik

Sejak awal 2025, warga mengaku telah menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan desa, mulai dari pengelolaan anggaran, bantuan sosial, hingga keputusan panitia yang dianggap tidak transparan. Menurut warga, aspirasi itu seharusnya diteruskan BPD ke forum resmi untuk dibahas bersama pemerintah desa. Namun, mereka menilai proses tersebut terhenti di meja BPD tanpa penjelasan.

BPD, yang secara fungsi adalah “jembatan” antara warga dan pemerintah desa, justru dinilai memposisikan diri melindungi Kepala Desa. “Setiap kali kami sampaikan keluhan, jawabannya selalu normatif. Lama-lama kami merasa BPD bukan lagi wakil rakyat, tapi benteng Bu Kades,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Kronologi Aksi 14 Agustus

Pukul 09.00 WIB – Warga mulai berkumpul di lapangan desa.

Pukul 10.00 WIB – Longmarch menuju balai desa dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “BPD Bukan Alat Kades”.

Pukul 12.00 WIB – Perwakilan warga mencoba bertemu BPD dan Kepala Desa, namun hanya diterima staf.

Pukul 13.30 WIB – Orasi dilakukan di halaman balai desa, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pembentukan tim independen penyelidik kebijakan desa.

Pertanyaan yang Menggantung

Pernyataan “Ada apa antara BPD dan Bu Kades?” menjadi simbol kekecewaan warga. Menurut mereka, hubungan yang terlalu mesra antara lembaga pengawas dan eksekutif desa berpotensi mengikis fungsi kontrol.

Posisi Hukum BPD Desa

Sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki kewenangan untuk menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika fungsi ini tidak berjalan, warga berhak mengajukan aduan ke kecamatan, kabupaten, bahkan ke Ombudsman.

BACA JUGA  Ketua komisi IV DPRD Garut,Serap Aspirasi Langsung di Desa karangmulya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD Desa dan Kepala Desa belum memberikan klarifikasi resmi. Warga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan jawaban terbuka dan menyeluruh.

(Jajang ab)