Portal Warta Bela Negara. Garut 08 September 2025. Dalam sebuah pernyataan yang tegas dan penuh semangat reformasi, Direktur Garut Indeks Perubahan Strategi (GIPS), Ade Sudrajat, angkat bicara mengenai pentingnya pengawasan dan pemeriksaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Indeks Pembangunan (IP) di seluruh desa yang ada di Kabupaten Garut. Ade menekankan bahwa pengelolaan dana publik harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Dalam keterangannya kepada media, Ade Sudrajat menegaskan bahwa sudah saatnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, dan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersinergi secara serius dalam menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia mendesak agar pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, melainkan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih.
> “Kami di GIPS mendorong penuh agar seluruh unsur pengawas internal dan penegak hukum bekerja secara sungguh-sungguh dan objektif dalam memeriksa pengelolaan Dana Desa, ADD, maupun IP. Tidak boleh ada pengecualian. Semua Kepala Desa dari 421 desa di Kabupaten Garut harus diperiksa dengan standar yang sama,” ujar Ade Sudrajat.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah laporan dari masyarakat yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa. Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlanjut, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.
Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan sejak dini. Dalam hal ini, menurutnya, fungsi Inspektorat Daerah dan APIP sangat strategis untuk melakukan audit internal secara berkala, serta memberikan pembinaan dan pendampingan kepada aparat desa dalam mengelola keuangan desa sesuai aturan.
“Langkah preventif itu sama pentingnya dengan penindakan. Tapi jika sudah ada bukti kuat dan data yang valid, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas dari Tipikor untuk memproses hukum siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan, tanpa pandang bulu,” tegas Ade.
Ade juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan anggaran di desa. GIPS, lanjutnya, membuka ruang partisipasi publik dengan menyiapkan kanal pengaduan yang bisa digunakan warga untuk menyampaikan laporan secara aman dan rahasia.
“Kami ingin perubahan nyata di Garut. Dan itu harus dimulai dari transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran desa. Kepala Desa adalah pemimpin di tingkat lokal, dan mereka harus menjadi teladan dalam hal tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkas Ade.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam konteks penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Garut. Dengan total 421 desa yang tersebar di berbagai kecamatan, komitmen terhadap pemeriksaan yang merata dan adil akan menjadi langkah krusial dalam membangun sistem yang lebih bersih dan efisien.(opx)