Portal warta bela negara Garut, 21 Mei 2025 — Komunitas Forum Warga Peduli Lahan Garapan Garut Selatan (Garsel) secara tegas menyatakan sikap melawan praktik-praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya dalam program redistribusi tanah tahun anggaran 2025. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi hari ini, Forum tersebut menegaskan kesiapan mereka menghadapi segala bentuk ketidakadilan yang mengancam hak rakyat atas lahan garapan.
Melalui siaran pers tertulis, Forum menyampaikan lima poin utama sebagai bentuk sikap kolektif:
1. Siap Melawan Mafia Tanah
Forum menyatakan tekad untuk menghadapi pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan garapan rakyat dengan cara manipulatif, intimidatif, hingga perampasan sepihak yang melanggar hukum.
2. Dukungan terhadap Program Redistribusi yang Adil
Forum mendukung penuh program redistribusi tanah asalkan dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpihak pada petani kecil serta warga yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.
3. Tuntutan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Forum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan mafia tanah dan memastikan redistribusi tanah bebas dari intervensi kepentingan elite atau pihak luar.
4. Ajakan untuk Bersatu Kawal Proses Redistribusi
Forum mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, hingga media massa untuk bersama-sama mengawal proses redistribusi tanah demi terwujudnya keadilan agraria.
5. Siap Lakukan Aksi Damai
Jika suara rakyat terus diabaikan, Forum menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan dan melakukan aksi damai demi memperjuangkan hak atas lahan garapan.
“Kami berdiri di garis depan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan demi keadilan agraria, kedaulatan rakyat atas tanah, dan masa depan Garut Selatan yang lebih adil dan bermartabat,” ujar Ade Burhanudin selaku Koordinator Forum.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Garut Selatan tidak tinggal diam menghadapi ancaman terhadap hak-hak agraria mereka, dan siap mengawal jalannya redistribusi tanah agar benar-benar berpihak kepada rakyat.
(Undang wiga)