Wartabelanegara. Com – Polewali Mandar.
Aktivis Anti Korupsi, dikabarkan akan kembali melakukan aksi demo, pada hari kamis 24 April 2025,
Gerakan demo yang akan dilakukan merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang merujuk pada Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat didepan umum, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 41 ayat 1, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018, bahwa hak masyarakat mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum
Dalam tuntutan yang telah disiapkan untuk disampaikan diantaranya;
- mendesak Bupati memerintahkan inspektorat meng audit Badan keuangan dan aset daerah serta tidak melakukan pembayaran hutang.
- mendesak kajari segerah menuntaskan laporan- laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan khususnya KONI, bantuan dana pendidikan non formal paket C.
- Kasus mega korupsi Kabag Umum.
- Skandal penyalahgunaan dana hibah PMI, Covid 19, Bpjs dan dana insentif fisikal yang dikelola oleh Dinas Tarkim, kelautan dan pertanian.
Zubair selaku kordinator “Aksi ini akan kami lakukan pada hari kamis mendatang, 24 April 2025 tepatnya Jam 11:00 dengan rute Kantor Bupati dan Kejaksaan dengan jumlah massa diperkirakan 50 orang” Ungkapnya.
#Uya,,