LSM LKPA RI : Pemotongan Dana Kapitasi Yang Dilakukan BPJS Polman Dengan Dalih Kelebihan Bayar Adalah Modus Korupsi

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_(6/10/2025)

Pemotongan dana kapitasi setiap Puskesmas di Kabupaten Polewali Mandar menuai kritikan tajam oleh LSM LKPA RI

Informasi yang di terima Media Wartabelanegara yang sampaikan oleh Zubair, Ketua LSM LKPA RI pada Kamis Pagi 25/9/2025

Berdasarkan data dan informasi Pemda Polman, BPJS telah melakukan pemotongan dana kapitasi pada Puskesmas setiap bulannya, dgn alasan menutupi kelebihan bayar tahun 2020 dan 2021

Saat di konfirmasi, Wahida selaku kepala cabang BPJS Polman yang di dampingi oleh wisly sebagai Humas menanggapi bahwa, pemotongan dana kapitasi yang di maksud oleh LSM LKPA RI itu adalah metode pembayaran layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama pada masing – masing puskesmas di Kabupaten Polewali Mandar yang di lakukan dengan pra upaya dalam hal ini yang telah di bayar dimuka

Terkait pemotongan dana kapitasi yang di maksud pada tahun 2020 – 2021 adalah imbas dari hasil audit di Kementrian Kesehatan RI oleh BPK dan BPKP RI dimana data PBI APBN yang di daftarkan oleh pemerintah pusat ke BPSJ sebagai PBI jaminan kesehatan, dinyatakan memiliki data yang tidak valid atau tidak layak untuk dibayarkan sehingga dilakukan pengembalian iuaran

Sehingga begitupun dengan data kapitasi yang kami bayarkan harus dilakukan pemotongan karna sudah dinyatakan dalam hasil audit tidak valid atau tidak layak sehingga untuk pelayanannya juga tidak dapat dibayarkan

“data kapitasi ini kami bayarkan diawal, tidak melihat siapa orangnya berobat, namu hasil audit, datanya ada yang tidak valid sehingga berdasarkan data itu, dana untuk pelayanannya tidak kami bayarkan, data kapitasi yang dipotong dananya dipastikan orangnya tidak pernah berobat sehingga pelayanannya pun  tidak bisa kami bayarkan” terang Wahida

dikesempatan lain Setelah penelusuran dilakukan oleh LSM LKPA RI untuk mempertanyakan ke BPJS pusat, hal tersebut tidak ada sehingga di duga pemotongan Dana kapitasi tersebut adalah modus korupsi

Zubair juga mengungkapkan telah menggali informasi dari hasil audit BPK, menurut zubair jika BPK menemukan adanya kesalahan dalam proses pengelolaan keuangan Negara, secara otomatis BPK RI dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi

“Apakah BPJS Polman bisa mengeluarkan rekomendasi BPK RI sebagai dasar untuk melakukan pemotongan dana kapitasi disetiap Puskemas” terang Zubair

Lebih anehnya lagi hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2020 – 2021 ditindak lanjuti oleh BPJS pada tahun 2024 dengan alasan kelebihan bayar di tahun 2020 – 2021

dari hasil tanggapan Kepala Cabang BPJS Polman,  zubair menilai itu hanya sebagai akal akalan saja, pemotongan dana kapitasi di setiap puskesmas dengan dalih kelebihan bayar atau kompensasi menguatkan dugaan telah terjadi praktik korupsi didalamnya, sehingga hal tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.