Kejaksaan Negri Garut Launching Rumah Keadilan Di Garut Selatan

News129 Dilihat

 

 

Portal Warta Bela Negara Garut, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Garut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut resmi meluncurkan Rumah Keadilan (Rumah Restorative Justice/RJ) di wilayah selatan Garut. Kegiatan launching ini digelar di Aula Kecamatan Talegong pada pukul 10.00 – 12.30 WIB, dihadiri oleh para kepala desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Forkopimcam Talegong.

 

Setelah kegiatan di Talegong, tim dari Kejaksaan Negeri Garut dan DPMD melanjutkan peresmian Rumah RJ di Kecamatan Cisewu, yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimcam Cisewu, para kepala desa, perangkat desa, dan ketua BPD se-Kecamatan Cisewu.

Kejaksaan Negri Garut Launching Rumah Keadilan Di Garut Selatan

Tujuan Rumah Restorative Justice

 

Tri Nugraha, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Garut, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Oczavianne, S.H., M.H., Cssl., Ccd., menjelaskan bahwa Rumah RJ adalah tempat penyelesaian perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, dengan tujuan:

 

Memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

 

Mewujudkan keadilan yang lebih adil bagi semua pihak.

 

Tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga penyelesaian konflik secara damai.

 

 

Syarat dan Perkara yang Bisa Diselesaikan di Rumah RJ

 

Untuk dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, perkara harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

 

Kesediaan semua pihak untuk berdamai.

 

Proses yang adil, transparan, dan tanpa paksaan.

 

Perlindungan hak korban.

 

Kerjasama dengan sistem peradilan pidana konvensional.

 

BACA JUGA  Makna dan Arti Bela Negara bagi Seluruh Komponen Anak Bangsa

 

Beberapa tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan di Rumah RJ meliputi:

 

Pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.

 

Penganiayaan ringan.

 

Kecelakaan lalu lintas yang tidak mengakibatkan korban jiwa.

 

Kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

 

 

Proses penyelesaian perkara di Rumah RJ dibatasi dalam waktu maksimal 11 hari.

 

Harapan untuk Rumah Restorative Justice

 

Dalam sambutannya, Jajang Juhara, Plt. Camat Cisewu, menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya atas kehadiran Rumah RJ di wilayahnya.

 

“Selamat datang tim dari Kabupaten, Kejari Garut, dan DPMD Garut. Semoga peluncuran Rumah Keadilan ini membawa berkah bagi masyarakat Cisewu,” ujar Jajang Juhara.

 

Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan perkara hukum secara damai dan cepat, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

 

(Undang a Wiga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *