Launching Rumah keadilan di Kecamatan Malangbong di hadiri oleh 24 Kepala desa(Retorative Justice)

News78 Dilihat

 

 

Portal Warta Bela Negara Garut, 11 Februari 2025 – Pemerintah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menggelar launching Rumah Keadilan, sebuah program berbasis restorative justice yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Garut, Annisa, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Camat Malangbong, Undang Saripudin, S.SoS M.Si juga turut hadir dan memberikan sambutan.

 

Dalam sambutannya, Camat Malangbong menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan DPMD Asep jawahir atas dukungannya dalam menghadirkan Rumah Keadilan. “Kegiatan ini sangat berguna dan bermanfaat bagi kami serta masyarakat kami,” ujar Undang Saripudin.

 

Sementara itu, Annisa dari Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa kehadiran Rumah Keadilan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum, baik pidana maupun perdata, kepada masyarakat yang masih awam. Ia juga menegaskan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 mengenai penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

 

Ketua DPK Apdesi Kecamatan Malangbong, Jafar Sidik, menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa Rumah Keadilan akan sangat membantu masyarakat desa dalam mendapatkan hak hukum mereka. “Kami akan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat serta mengadakan pembinaan hukum dengan menghadirkan para pakar hukum untuk melakukan sosialisasi,” ungkap Jafar Sidik.

 

Dengan hadirnya Rumah Keadilan, diharapkan masyarakat Malangbong semakin memahami hukum dan mendapatkan akses keadilan yang lebih baik tanpa harus menempuh jalur hukum yang berbelit.

 

(Abah Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *