Masyarakat meminta Bupati Pasbar segera menjalakan instruksi Gubernur Sumbar untuk menertibkan peti di Pasbar

Masyarakat meminta Bupati Pasbar segera menjalakan instruksi Gubernur Sumbar untuk menertibkan peti di Pasbar

 

Warta Bela Negara.com 25/09/25 __Pasaman Barat- Baru beberapa hari belakangan ini Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengeluarkan instruksi kepada seluruh Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, untuk menertib kan pertambangan emas tampa izin (peti) di wilayah masing masing kepada daerah

Instruksi tersebut di tuangkan dalam instruksi Gubernur dengan nomor 2/INST -2025 tentang pencegahan dan penertiban dan penegakan hukum terhadap Aktivitas pertambangan emas tampa izin (Peti)

 

Nanum instruksi Gubernur tersebut diduga belum di laksanakan oleh H. Yulianto Bupati pasaman Barat, untuk menertibkan peti tersebut

Pasalnya, Ratusan Eksavator masih ber Aktifitas aman dan nyaman di aliran sungai batang pasaman.

“Hal tersebut di ketahui saat media ini melakukan investigasi ke lokasi pertambangan emas tampa izin( peti) Rabu (24/9-2025)

Ratusan Eksavator tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu, kecamatan Pasaman, jorong Rimbo jandung, Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Talamau, jorong Tombang.

Saat di konfirmasi oleh media ini salah seorang masyarakat di hari yang sama,” iwan mengatakan, Aktifitas peti sempat terhenti selam 3 hari karena penambang emas mendapatkan info bahwasanya tim dari Polda Sumbar turun ke Pasaman Barat, ” ungkap iwan

lanjutnya, kini ratusan Eksavator kembali ber operasi memporak poranda lokasi yang di sebut kawasan hutan lindung tersebut.

kemudian ia menuturkan, Pertambangan ilegal harus diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pertambangan yang tidak diatur sesuai dengan ketentuan serta tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya justru akan berakibat buruk terhadap pelaku penambangan dan masyarakat disekitar lingkungan penambangan,

Oleh sebab itu kita berharap kepada pihak pemegang kekuasaan dan kewenangan agar menertibkan dan mengatur regulasi sehingga pertambangan ilegal bisa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

BACA JUGA  Masyarakat kampung Cileuleuy Gelar Jum'at Bersih dan melakukan Pengecoran Secara Swadaya

Hanyutnya 4 orang pekerja tambang adalah sebuah peringatan kepada kita semua bahwa merusak alam adalah sebuah kerugian yang sangat besar untuk masa depan kehidupan manusia, “ungkapnya

Lanjutnya, Penetapan WPR adalah solusi yang harus dikaji oleh pemerintahan daerah Pasaman Barat,demi terwujudnya kedamaian dan keseimbangan alam,

Masyarakat Tombang dari zaman Belanda memang sudah terbiasa menambang secara tradisional,tapi kita sayangkan dengan perkembangan zaman masyarakat sudah berubah cara menset berfikirnya, dulu menambang demi untuk menghidupi kebutuhan keluarga nya sekarang mereka mengejar kekayaan dengan mengajak orang luar dari masyarakat Tombang untuk menambang dengan mempergunakan alat berat, disinilah letak kesalahan besarnya sehingga 4 warga pekerja tambang ilegal hanyut terseret air bah Batang Pasaman dan diantara nya ada yang meninggal dunia,

Saya berharap masyarakat Pasaman Barat yang ada disekitar potensi wilayah pertambangan Emas secara ilegal menahan diri dulu untuk tidak melakukan aktifitas penambangan demi terjaganya keseimbangan alam dan kebaikan kita semua, tutupnya.