Moratorium Minimarket di Garut Dinilai Sah, DPRD Diminta Tegas Kawal Kontribusi PAD

Moratorium Minimarket di Garut Dinilai Sah, DPRD Diminta Tegas Kawal Kontribusi PAD

Portal Warta Bela Negara, GARUT,26 Agustus 2025. Wacana moratorium izin pendirian minimarket di Kabupaten Garut mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai kebijakan tersebut sah secara hukum dan penting untuk memastikan kontribusi ritel modern terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penataan sektor perdagangan yang sejalan dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Praktisi hukum menegaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk DPRD, memiliki mandat penuh untuk mengatur jumlah dan distribusi minimarket demi kepentingan fiskal dan ekonomi lokal.

> “Minimarket bukan sekadar urusan izin usaha. Keberadaannya harus dipandang sebagai instrumen strategis fiskal daerah. Jika tidak diatur, PAD Garut bisa kehilangan potensi besar,” ujar seorang praktisi hukum, Selasa (26/8/2025).

Minimarket Harus Bayar Kewajiban Fiskal

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), ritel modern seperti minimarket dapat dikenai berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Reklame, serta retribusi perizinan berusaha.

> “Pemerintah tidak boleh membiarkan ritel modern tumbuh tanpa kontribusi. PAD adalah urat nadi pembangunan, dan minimarket harus ikut membayar kewajiban fiskalnya,” tegasnya.

Perlindungan UMKM dan Keadilan Ekonomi

Dari sisi konstitusi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan perlindungan terhadap usaha kecil dan koperasi. Oleh karena itu, pembatasan ekspansi minimarket dinilai sah dan perlu agar tidak mematikan warung tradisional maupun UMKM lokal.

Praktisi hukum tersebut juga mendorong DPRD Garut agar tidak hanya memberikan pernyataan sikap, tetapi turut aktif mengawal regulasi dan kebijakan anggaran. Tujuannya adalah memastikan setiap minimarket memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.

BACA JUGA  Pernyataan DR. Dadan Hidayatulloh Usai Serah Terima Jabatan Direktur Utama Perumda Tirta intan PDAM Garut

> “Kalau regulasi ditegakkan, Garut tidak hanya memperoleh PAD yang signifikan, tetapi juga tercipta keadilan ekonomi. UMKM bisa tetap hidup, minimarket terkendali, dan rakyat mendapat manfaat ganda,” pungkasnya.(Red)