10 Poin Tuntutan Aksi Demo Aktivis Anti Korupsi di Kejati Sulbar

Wartabelanegara.Com_Polman_Mamuju

Aksi demo aktivis anti korupsi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar), Mamuju, 19 September 2025

Aksi yang dilakukan merupakan bentuk perhatian aktivis anti korupsi Sulawesi Barat terhadap dugaan dugaan korupsi yang terjadi di Polewali Mandar dan Ma masa

Kordinator aksi Andi Irfan menyoroti indikasi penyalah gunaan anggaran tahun 2022 – 2024 yang dinilai telah merugikan keuangan Negara miliaran rupiah di Kab. Polewali Mandar dan Kab. Mamasa

“Sepuluh tuntutan yang kami sampaikan di Kajati Sulbar terkait dugaan korupsi di Polman dan Mamasa” singkat Irfan

Sepuluh poin tuntutan yang di sampaikan di Kajati oleh aktivis anti korupsi sulbar melalui Andi Irfan selaku korlap diantaranya:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulbar periksa kaban keuangan Kab. Polman terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2023 – 2023 – 2024

2. Mendesak Kejaksaan Ting Sulbar, periksa kaban keuangan Kab. Mamasa terkait pengelolaan anggaran Ta. 2022 hingga 2024

3. Periksa kanan keuangan Kab. Mamasa terkait dugaan korupsi pemotongan  anggaran 50% BTT 2022-2023-2024, serta pengelolaan anggaran dana PEN 91 Miliar serta penggeseran anggaran/perencanaan yang ugal ugalan hingga mengakibatkan defisit 200 Miliar lebih di Kab. Mamasa dan pengelolaan anggaran makan minum dll

4. Periksa Kepala Dinas PU Kab. Mamasa terkait anggaran 62 Miliar 2023 hasil temuan BPK (15 Miliar)

5. Periksa Kepala Dinas PU Kab. Mamasa pengelolaan anggaran 2024 yang banyak menuai persoalan

6. Periksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Mamasa terkait pembangunan gedung perpustakaan yang melahirkan banyak temuan BPK dan diduga kuat terjadi tindakan pidana korupsi pada pekerjaan tersebut

7. Usut tuntas dugaan korupsi pembebasan lahan pasar Mamasa, periksa semua yang terlibat, termasuk kaban keuangan Kab. Mamasa

8. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulbar agar MOU Pemda dan Kejaksaan Negeri Mamasa dibatalkan terkait kesepakatan temuan BPK 87 Miliar untuk pengembalian, (UU No.20 Tahun 2001, pengembalian kerugian Negara tidak menghapus pidana

9. Usut tuntas dugaan korupsi Dinas Perikanan Kab. Mamasa terkait pengadaan kolam

10. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulbar agar komitmen dalam pemberantasan korupsi di Sulbar

Andi Irfan juga menegaskan  jika tuntutan aksi tersebut tidak di indahkan ia akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar

Usai melakukan aksi demo, Andi Irfan juga langsung menambahkan sejumlah berkas laporan kasus dugaan korupsi. praktik korupsi, merugikan keuangan Negara sehingga berdampak buruk bagi masyarakat karna lambannya pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat. Tegas Andi Irfan